Tuesday, May 3, 2016

SYARAT DAN CARA BUAT E-KTP SEUMUR HIDUP DAN HILANG GRATIS 2016

         Masa berlaku e-KTP terbaru adalah seumur hidup. Format e-KTP terbaru mulai dirilis sejak 2012. Pada bagian informasi data diri tidak lagi mencantumkan masa berlaku kepemilikan KTP. Landasan hukum e-KTP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Meski berlaku seumur hidup, pemilik KTP wajib mengganti e-KTP miliknya jika terjadi perubahan terkait status perkawinan, alamat, serta kehilangan. Namun, jika Anda masih memiliki e-KTP dengan format lama yang mencantumkan tahun masa berlaku, sebaiknya tidak perlu terburu-buru mengganti dengan e-KTP baru. Gunakanlah e-KTP tersebut hingga masa berlakunya habis, sebab e-KTP format lama masih diakui dan memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP baru



Bagi Anda yang berencana mengurus e-KTP baru atau memperpanjang e-KTP, berikut ulasan persyaratan dan prosedur pengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili. 

Persyaratan membuat e-KTP baru

  • Telah berusia 17 tahun
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kutipan Akte Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun 
  • Formulir permohonan KTP

Persyaratan perpanjangan e-KTP

  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan KTP

 Prosedur membuat e-KTP baru atau perpanjangan: 


1. Datang ke Kantor Kelurahan/Kecamatan

Datang ke kantor kelurahan/kecamatan atau Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setempat untuk lapor diri.

2. Ambil Nomor Antrean

Ambil nomor antrean, lalu kumpulkan berkas dokumen persyaratan di loket yang ditentukan.  Tunggu pemanggilan nomor Anda. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari Kartu Keluarga dari pengecekan database kependudukan.

3. Pengambilan Foto dan Data Biometrik

Pengurusan e-KTP tidak dapat diwakilkan. Petugas akan melakukan pengambilan foto secara digital. Kemudian, pengambilan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol tangan kanan dan kiri, jari telunjuk kanan dan kiri), lalu proses scan retina (iris) mata. Jika sudah selesai pendataan. Petugas akan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, scan retina dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.  

4. Pengambilan e-KTP

Setelah perekaman semua data selesai. e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari. Beberapa kendala umum dalam memprosesan e-KTP, antara lain perbedaan data diri, kepemilikan KTP ganda, minimnya ketersediaan blangko e-KTP atau kerusakan pada alat pencetak e-KTP. Pada beberapa wilayah Jakarta, e-KTP bisa selesai dalam waktu satu hari, asalkan semua persyaratan lengkap, fasilitas pembuatan e-KTP tersedia dan berfungsi dengan baik.
Seluruh proses pembuatan e-KTP tanpa sesuai domisili ini tidak dipungut biaya alias gratis. Para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kelurahan telah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Diharapkan sudah tidak ada lagi pungutan liar dalam pengurusan e-KTP. Selain gratis, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas layanan e-KTP melalui mobil keliling dan bank. Hadirnya dua layanan pendukung tersebut diharapkan akan semakin mempermudah akses masyarakat hingga pelosok Tanah Air agar memiliki kartu identitas nasional. 

1. Mobil Keliling e-KTP

Mobil Keliling e-KTP melayani perekaman data e-KTP hingga pencetakan e-KTP mulai dari Senin-Jumat atau Sabtu-Minggu. Layanan Mobil Keliling e-KTP masih terbatas, hanya tersedia di wilayah DKI Jakarta, Semarang, Bandung, dan Tangerang. Anda bisa memanfaatkan layanan mobil keliling e-KTP untuk mengurus e-KTP baru maupun perpanjangan e-KTP. Jadwal dan lokasi kedatangan mobil keliling bisa diakses melalui kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 

2. Pembuatan e-KTP di Bank

Pembuatan e-KTP juga bisa dilakukan di bank. Terdapat empat bank umum yaitu Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI); dan 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang siap melayani pengurusan e-KTP. Kerjasama dengan pihak bank bertujuan mempermudah penduduk dalam melakukan transaksi perbankan, misalnya untuk pengajuan kredit atau pembukaan rekening.
Tapi cara ini tidak kami rekomendasikan, karena ketika hal ini dikonfirmasikan kepada bank swasta terbesar di Indonesia, BCA. Layanan call center customer service BCA yang di hubungi melalui 021-1500 888, pada Rabu 16 Maret 2016, menjelaskan berdasarkan data BCA, belum ada pelayanan jasa pembuatan e-KTP. Nantinya, jika ada peraturan atau prosedur baru terkait hal ini, akan diinformasikan kembali. Hal yang sama terjadi ketika kami melakukan konfirmasi kepada Call Center Bank Mandiri melalui 021-14000, staf Mandiri Call menginformasikan saat ini belum ada informasi layanan pembuatan e-KTP. 

Gratis dan Mudah Prosesnya!

Dari tahun ke tahun, proses kepemilikan kartu identitas diri atau KTP semakin mudah dan cepat seiring dengan perkembangan teknologi. Sistem birokrasi atau cara pengurusan KTP tidak lagi rumit, dan biaya pembuatan e-KTP Indonesia itu gratis. Manfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia, persiapkan semua persyaratan dokumen e-KTP yang diperlukan, pilih tempat yang nyaman dan dekat untuk pengajuan dan pengurusan e-KTP Anda. Ikuti semua prosedurnya, dan milikilah e-KTP seumur hidup Anda. 



CARA BUAT SIM APA SAJA CEPAT BERSERTA BIAYANYA TERBARU 2016

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)


Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:
  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
  1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang  perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
  1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Kemudahan Dalam Mengurus Pembuatan SIM

\
Ada kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor  yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:
Batas Usia Minimal
  • SIM A: 18 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 20 tahun
  • SIM  C: 17 tahun
  • SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
Simak berikut ini persyaratannya:

Batas Usia Minimal Pemohon

  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
  • Ujian teori
  • Ujian praktek
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)

Persyaratan tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Prosedur Pembuatan SIM Baru


Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
  • Ujian Tertulis
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
  • Ujian Praktik
Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya Pembuatan SIM


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
Biaya tambahan:
  • Asuransi Rp30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.

TERBARU...!!! DAFTAR 7 DIGIT KODE BANK DI INDONESIA YANG SUPPORT PAYPAL 2016

Berikut ini daftar 7-digit Kode Bank resmi dari PayPal :
BANK NAME
Bank code
BANK INDONESIA
0010016
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
0020307
PT. BANK EKSPOR INDONESIA (PERSERO)
0030012
PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk.
0080606
PT. BANK NEGARA INDONESIA 1946 (Persero) Tbk.
0090010
BNI SYARIAH
0090010
PT. BANK DANAMON INDONESIA INDONESIA Tbk
0111274
PT. BANK PERMATA Tbk.
0130307
PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk.
0140012
PT. BANK INTERNATIONAL INDONESIA Tbk.
0160131
PT. BANK PAN INDONESIA Tbk. / PT. PANIN BANK Tbk.
0190017
PT. BANK NIAGA Tbk.
0220026
PT. BANK UOB BUANA, TBK
0230016
PT. LIPPO BANK
0261399
PT. BANK NILAI INTI SARI PENJIMPAN Tbk.
0280024
AMERICAN EXPRESS BANK LTD.
0300302
CITIBANK NA
0310305
JPMORGAN CHASE BANK, NA
0320308
BANK OF AMERICA , NA
0330301
PT. BANK MULTICOR / PT. BANK WINDU KENTJANA INTERNASIONAL
0360300
PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK
0370028
THE BANGKOK BANK PCL
0400309
THE HONGKONG and SHANGHAI BANKING CORP
0410302
THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD.
0420305
PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
0450304
PT. BANK DBS INDONESIA
0460307
PT. BANK RESONA PERDANIA
0470300
PT. BANK MIZUHO INDONESIA
0480303
STANDARD CHARTERED BANK
0500306
ALGEMENE BANK NEDERLAND AMRO BANK N.V. / ABN AMRO BANK NV.
0520302
PT. BANK CAPITAL INDONESIA
0540308
PT. BANK BNP PARIBAS INDONESIA
0570307
PT. BANK UOB INDONESIA
0580300
KOREA EXCHANGE BANK DANAMON / PT. BANK KEB INDONESIA
0590303
PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA
0600303
PT. ANZ PANIN BANK
0610306
DEUTSCHE BANK AG
0670304
PT. BANK WOORI INDONESIA
0680307
BANK OF CHINA LIMITED
0690300
PT. BANK BUMI ARTA
0760010
PT. BANK EKONOMI RAHARJA
0870010
PT. BANK ANTAR DAERAH
0880055
PT. HAGABANK INDONESIA / PT. BANK HAGA
0890016
PT. BANK IFI
0930015
PT. BANK CENTURY Tbk.
0950011
BANK MAYAPADA INTERNATIONAL / PT. BANK MAYAPADA Tbk.
0970017
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT /
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JABAR DAN BANTEN
1100093
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH DKI JAKARTA / BANK DKI
1110164
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH DIY / YOGYAKARTA
1120015
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
1130348
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JATIM
1140383
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
1150014
PT. BPD ISTIMEWA ACEH
1160033
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMUT
1170201
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT / PT. BANK NAGARI
1180259
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU
1190016
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN
1200142
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG
1210051
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
1220012
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
1230015
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
1240018
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALTENG
1250011
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN
1260027
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI UTARA
1270091
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTB / NUSA TENGGARA BARAT
1280010
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
1290013
BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
1300013
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU
1310016
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA
1320019
PT. BPD BENGKULU
1330012
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH
1340015
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
1350018
PT. BANK NUSANTARA PARAHYANGAN
1450028
PT. BANK SWADESI Tbk.
1460021
BANK MUAMALAT INDONESIA / PT. BANK MUAMALAT INDONESIA
1470011
PT. BANK MESTIKA DHARMA
1510049
PT. BANK METRO EKSPRESS
1520013
PT. BANK SINARMAS
1530016
PT. BANK MASPION INDONESIA
1570021
PT. BANK HAGAKITA
1590014
PT. BANK GANESHA
1610017
PT.HALIM INDONESIA BANK / PT. BANK HALIM INDONESIA / PT. BANK ICBC INDONESIA
1640058
PT. BANK HARMONI INTERNASIONAL
1660012
PT. BANK KESAWAN
1670099
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) /
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) SYARIAH
2000024
PT. BANK HS 1906 / PT. Bank Himpunan Saudara
2120027
B.T. PENSIUNAN NASIONAL / PT. BANK BTPN /
PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL
2130101
PT. BANK SWAGUNA
4050072
PT. BANK JASA ARTA
4220051
PT. BANK MEGA Tbk.
4260176
PT. BANK UMUM KOPERASI INDONESIA (BUKOPIN) / PT. BANK BUKOPIN Tbk.
4410010
PT. BANK SYARIAH MANDIRI Tbk.
4510017
PT. BANK BISNIS INTERNATIONAL
4590037
PT. BANK SRI PARTHA
4660019
PT. BANK JASA JAKARTA
4720014
PT. BANK BINTANG MANUNGGAL / PT. BANK HANA
4840017
PT. BANK BUMI PUTERA Tbk.
4850010
PT. BANK YUDHA BHAKTI
4900012
PT. BANK MITRANIAGA
4910015
PT. AGRONIAGA BANK
4940014
PT. BANK INDOMONEX
4980016
PT. BANK ROYAL INDONESIA
5010011
ALFINDO SEJAHTERA BANK / PT. BANK ALFINDO
5030017
PT. BANK SYARIAH MEGA INDONESIA
5060016
PT. BANK INA PERDANA
5130014
PT. BANK HARFA
5170016
PT. PRIMA MASTER BANK
5200025
PT. BANK PERSYARIKATAN INDONESIA
5210031
PT. BANK DIPO INTERNATIONAL
5230011
PT. BANK AKITA
5250046
PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL
5260010
PT. ANGLOMAS INTERNATIONAL BANK
5310012
PT. BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI
5350014
PT. BANK UIB
5360017
PT. BANK ARTOS INDONESIA
5420025
PT. BANK PURBA DANARTA
5470017
PT. BANK MULTIARTA SENTOSA
5480010
PT. BANK MAYORA INDONESIA
5530012
PT. BANK INDEX SELINDO
5550018
PT. BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL
5580017
PT. CENTRATAMA NASIONAL BANK
5590036
PT. BANK FAMA INTERNATIONAL
5620029
PT. BANK SINAR HARAPAN BALI
5640012
PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL
5660018
PT. BANK HARDA INTERNASIONAL
5670011
PT. BANK FINCONESIA
9450305
PT. BANK MAYBANK INDOCORP
9470301
PT. BANK OCBC INDONESIA
9480304
PT. BANK CHINATRUST INDONESIA
9490307
PT. BANK COMMONWEALTH
9500307

Monetize your website traffic with yX Media