Friday, May 13, 2016

Cara Membuat NPWP ONLINE : Cepat, Mudah, dan Gratis!

Manfaat mempunyai NPWP yang lainya:
* Pembuatan Paspor
* Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
* Pembuatan Rekening Koran di Bank;
* Pengajuan SIUP/TDP;
* Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll)

Syarat Membuat NPWP secara Online Untuk Karyawan
Ternyata jika kita mendaftar atau membuat NPWP secara online bagi karyawan atau buruh pabrik ini cukup mudah, anda hanya sediakan:
* Nomer telepon rumah atau Hp anda
* Email yang sering anda gunakan
* KTP (untuk dilihat dan ditulis alamatnya asli)
* Alamat tempat tinggal sekarang (jika anda perantau)
* Scan foto KTP (cukup dari smartphone yang di hubungkan ke komputer melalui kabel USB)
* Yang pasti harus koneksi internet (kalau bisa yang stabil)

Panduan Cara Pendaftaran NPWP Online Lengkap Dengan Gambar

1. Jika persyaratan diatas sudah anda siapkan, mari kita langsung menuju ke situs resmi pajak yaitu di >> https://ereg.pajak.go.id  anda akan di hadapkan halaman masuk (Login) karena anda baru mendaftar klik saja "Belum punya akaun? klik daftar untuk mendaftar" lihat gambar di bawah ini, Jika gambar kurang jelas Klik saja agar lebih jelas

Daftar-awal-e-reg_NPWP

2. Sikalan tuliskan alamat email yang sering anda gunakan dan pasword untuk masuk ke dasbor e-reg pajak, pasword tidak harus sama dengan akun google anda, kemudian anda akan dikirim email

pendaftaran_e-reg

3. Setelah itu buka email anda dan klik saja pada "Link Verifikasi" maka anda akan diantarkan pada halaman berikutnya untuk mengisi formulir. pilih jenis wajib pajak "Orang Pribadi" kemudian nama anda, email dan pasword, nomer HP kemudian klik pada pertanyaan silakan pilih (fungsinya jika sewaktu waktu lupa pasword kuncinya dari pertanyaan ini) jangan lupa isi kode captcha dan klik "Daftar"

daftar-npwp-online-1

4. Kemudian untuk masuk ke dasbor e-regestration anda harus login gunakan email dan pasword yang baru anda buat, isi captcha dan "Login"

masuk-ke2

5. Perhatikan gambar di bawah ini pada bagian atas, ada 9 tahap yang harus anda lalui dengan mengisi beberapa formulir. Pada tahap pertama anda hanya kasih tanda centang (ceklis) salah satu dari 5 pilihan, karena saya mendaftar secara pribadi maka saya centang pada "Orang Pribadi" untuk status pusat atau cabang saya ceklis "Pusat"

Penjelasan sedikit:
  • Jika Anda seorang Pria atau wanita (menikah ataupun belum) maka ikuti gambar seperti di bawah ini.
  • Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah "Cabang".
dasbor-pendaftaran-npwp
daftar-npwp-online-2
6. Jika sudah, klik saja "Next" maka muncul popup ucapan selamat, silakan masuk ke email anda, akan ada email masuk seperti awal tadi dan klik saja "Link Aktifasi" maka anda akan masuk ke tahap 2

dasbor-pendaftaran-npwp-1

7. Isilah formulir identitas anda sebagai Waib Pajak contohnya bisa anda lihat gambar di atas, kemudian klik "Next" akan menuju tahap ke 3 
sumber_penghasilan-Npwp-1
sumber_penghasilan-Npwp-2-
8. Ada 3 pilihan:
  • Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai, buruh)
  • Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
  • Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)
silakan anda pilih 1 saja dengan kasih tanda centang, karena saya mendaftar sebagai karyawan pabrik maka centang pada "Pekerjaan dalam hubungan kerja" dan pilih "pegawai swasta"melewatkan 2 pilihan di bawahnya kemudian "Next" 

Alamat-tinggal-kode-wilayah

9. Selanjutnya isikan alamat tempat tinggal sekarang, harus lengkap soalnya pak pos nanti akan kerumah mengirim kartu NPWP anda dan surat keterangan terdaftar. Isikan nama tempat tinggal, blok (jika ada) nomer rumah seta Rt/Rw-nya. Untuk mengetahui kode wilayah klik saja pada icon pencarian, maka akan muncul popup..

cari-kode-wilayah

10. Isikan pada halaman yang muncul ini nama desa/kelurahan anda kemudian kecamatan dan klik "Cari" tunggu beberapa detik jika ditemukan maka akan tampil seperti gambar di bawah ini klik saja "Pilih" maka secara otomatis akan ada kode wilayah dan kolom dibawahnya akan otomatis terisi.

cari-kode-wilayah-Npwp-Sudah-ketemu

11. Untuk alamat KTP ini jika sama dengan tempat tinggal anda maka kasih tanda centang saja pada tulisan "Sesuai dengan alamat tempat tinggal", tapi jika beda maka isikan alamat KTP asli anda, dengan cara seperti diatas kemudian "Next"

alamat-domisili-sekarang

12. Untuk alamat usaha jika anda pengusaha atau wiraswasta isikan formulir dengan lengkap caranya seperti diatas, tapi jika anda "pekerjaan dalam hubungan kerja" (karyawan/pegawi/buruh pabrik) lewati saja, tidak usah d
i isi tinggal klik "Next"

lewati-saja-klo-karyawan-pabrik

13. Pada tahap selanjutnya adalalah "Info Tambahan", (maaf saya kehilangan gambar, karena komputer tiba tiba nge-heng jadi saya restart) disini anda akan mengisi kolom "Jumlah Tanggungan" ada berapa jumlah keluarga 1 rumah anda silakan isikan, jika anak 2 + suami/istri berarti 3. Kemudian jumlah penghasilan anda, anda beberapa pilihan Kurang dari (<) Rp2000.000; Rp200.000; s/d Rp5000.000;... dan seterusya sesuikan penghasilan anda.

14. Kemudian scan (foto) KTP asli anda bisa ambil melalui android lalu hubungkan dengan kabel USB dengan komputer ukuran maksimal 200 Kb taruh kedestop saja biar mudah carinya, silakan upload foto anda dan "Next" Jika muncul kode Captcha masukan saja dan klik "Submit"

masukan-captca

15. Kemudian akan ada halaman informasi ikuti saja perintahnya, yang pertama "Rekam/Edit formulir" setelah rekam edit kemudian klik "Minta Token"

rekam-edit-pendaftaran-npwp
prmintaan-mToken

16. Saat minta nomer token akan muncul popup halaman peryataan. Silakan buka emil anda, akan ada email masuk memberikan nomer token pendaftaran, contoh emailnya seperti dibawah ini...

email_token

17, Silakan ambil kode nomer token bisa dengan copy paste pada halaman peryataan seperti dibawah ini, selah itu klik "KIRIM" sampai disini anda sudah berhasil membuat NPWP melalui e-regestration, kabar selanjutnya nanti akan ada email masuk berupa persetuuan atause baliknya penolakan.

masukan-mtoken-dari-email
sukses-mendaftar-npwp

18. Kartu NPWP biasanya akan dikirim dalam waktu 1 minggu sampai 2 minggu, tergantung antrian yang daftar online. Hal ini berbeda jika anda datang langsung ke kantor KPP Pratama katanya bisa 1 hari jadi. Saran saya agar cepat di proses di telepon saja...

status-Permohonan-NPWP-telah-terKIRIM

0 komentar:

Post a Comment

Monetize your website traffic with yX Media