Friday, May 13, 2016

Cara mudah membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)



Persyaratan Membuat Kartu Kuning AK-1 (Kartu Pencari Kerja)

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi Akte Kelahiran
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi Ijazah dari SD sampai Pendidikan terakhir
  5. Pas foto ukuran 4x3 sebanyak 2 buah (sebaiknya bawa lebih
Prosedur untuk membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan setempat adalah:
  1. Isi data.
    Kita akan diminta mengisi data pribadi kita langsung dalam Kartu Kuning.
  2. Terima Kartu Kuning.
    Data yang kita isi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto yang kita bawa akan dipasang pada Kartu Kuning. Selanjutnya Kartu Kuning akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kartu Kuning tersebut kemudian diserahkan kepada kita.
  3. Legalisir Kartu Kuning.
    Kartu Kuning yang sudah selesai dibuat segera kita fotokopi. Hasil fotokopi itu kita kembalikan kepada petugas yang berwenang untuk dilegalisir. Jumlah fotokopi yang dilegalisir ini sebaiknya memenuhi kebutuhan kita. Jumlah ini tentu terkait dengan jumlah yang perlu kita serahkan dalam proses melamar.
CATATAN : Masa aktif 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke loket serahkan kartu lama dan juga bawa foto 3x4 2 lembar.

0 komentar:

Post a Comment

Monetize your website traffic with yX Media