Friday, May 13, 2016

CARA MEMBUAT PASPOR LANGSUNG DI IMIGRASI

Untuk membuat paspor sendiri sekarang bisa di kantor imigrasi mana saja tidak harus sesuai domisili. Permohonan paspor terbagi 2 yaitu lewat Online (Tetap datang ke kantor imigrasi tapi tidak isi formulir lagi) atau Datang ke kantor imigrasi (Isi formulir dan lainnya), 
Syarat-Syarat dan Prosedur Paspor Biasa Dan Online bisa dilihat di website imigrasi.go.id
Biaya :
Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
Jam Pelayanan Pengambilan Nomor Antrian :
Senin – Kamis = Jam 07.30 s/d 10.00
Jumat = Jam 07.30 s/d 10.00
Catatan:
– Apabila belum mencapai kuota
– Harus membawa persyaratan lengkap dan asli
– Tidak Bisa di wakilkan
Kuota Pelayanan Paspor :
Walk- In = 90 Pemohon
Online = 30 Pemohon
Prioritas = 20 Pemohon
Catatan Untuk Prioritas:
– Lansia (diatas > 70 Tahun)
– Penyandang Cacat / Orang Sakit
– Anak-Anak dibawah < 3 Tahun
– Ibu- Ibu Hamil
Persyaratan Pemohon Paspor RI:
2016-01-04_110159
-Paspor Akan di batalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu 1 Bulan sejak tanggal di terbitkan

0 komentar:

Post a Comment

Monetize your website traffic with yX Media